Keberadaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 telah memunculkan 2 (dua)
hasil yang berbeda bagi Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, disatu
sisi ada yang diuntungkan dan dis isi lain ada pula yang dirugikan,
benarkah itu ........ ????? berikut ulasan singkatnya
.....................
Memasuki tahun pertama kelahirannya,
Kota Sungai Penuh mulai menampakkan geliatnya bersama Penjabat Walikota yang baru Drs. Hasvia, M.Tp menggantikan Drs. Masril M,, MM yang memasuki masa pensiun, betapa tidak hari ulang tahunnya berjalan semarak dan meriah dengan
dukungan segala komponen masyarakat mulai dari yang muda hingga yang tua-tua.
Prasarana kota juga mulai dibangun melalui bantuan pusat seperti Kantor
Walikota Sungai Penuh, dan sebentar lagi akan dibangun pula Kantor Pengadilan Negeri
dan Pengadilan Agama.
Tapi dibalik itu, Kabupaten
Kerinci sebagai Induk dari pemekaran Kota Sungai Penuh mengalami degradasi
bahkan penurunan drastis, baik pembangunan maupun kegiatannya termasuk
peringatan ulang tahun ke 51 sehari setelah pelaksanaan hari ulang tahun kota Sungai Penuh.Tak terlihat adanya perlombaan, tak ada
kemeriahan, dan hanya terkesan seadanya karena kekurangan anggaran.
Pembangunan tahun 2009 bahkan terseok-seok, ini sebagai dampak dari permasalahan pembangunan tahun sebelumnya
(ketika masih bergabung) yang sempat diberikan nilai raport merah oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan “Disclaimer Oppinion” serta permasalahan lain yang berujung dan berakhir dengan dimeja-hijaukan, apalagi tahun 2010 bantuan dari pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi
Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH) terjadi penurunan, sehingga praktis ini menurunkan pula volume
kegiatan pembangunan.
Sebuah ironi dan wajah suram terlihat bagi
Kabupaten Kerinci, apalagi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008
tentang Pembentukan Kota Otonom Sungai Penuh yang nota bene dipandang telah memberatkan bagi Kabupaten Kerinci.
Bayangkan pada pasal 13 ayat 3 dinyatakan
“Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lambat 5 (lima)
tahun sejak pelantikan penjabat walikota, ini meupakan pemberian pinalti bagi Kabupaten Kerinci yang suka atau tidak suka harus hengkang dari kota Sungai Penuh. Ditambah lagi ayat 7 menyatakan Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. Barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh yang berada dalam
wilayah Kota Sungai Penuh;
b.Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kerinci yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Sungai Penuh;
c.utang piutang Kabupaten Kerinci yang kegunaannya untuk
Kota Sungai Penuh; dan
d.dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kota Sungai Penuh.
Perlu diketahui bahwa 90 %
asset Kabupaten Kerinci berada di kota Sungai Penuh, baik yang bergerak maupun
tidak bergerak, itu berarti kekayaan Kabupaten Kerinci sebesar 90 % akan
menjadi hak Kota Sungai Penuh.
Habislah sudah kekayaan Kabupaten
Kerinci, tidak ayal ini merupakan sesuatu yang amat diskriminatif dan
memberatkan bagi Kabupaten Kerinci.
Kemudian dalam undang-undang ini
juga Kabupaten Kerinci harus memberikan hibah kepada Kota Sungai Penuh, pada
hal Kota Sungai Penuh telah memiliki dan mendapatkan DAU, DAK dan DBH yang hampir sama dengan
Kabupaten Kerinci. Hal ini dapat dilihat pada pasal 15 yang berbunyi : “Pemerintah Kabupaten Kerinci sesuai dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kota Sungai Penuh sebesar Rp.14.000.000.000,00
(empat belas miliar rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, pada tahun
pertama sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), pada tahun kedua
sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), dan pada tahun ketiga sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) serta untuk pelaksanaan pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh pertama kali sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Ingatlah bahwa Kabupaten Kerinci
harus membentuk Ibukota Kabupaten yang menelan dana cukup besar terutama untuk
pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintahan, sedangkan dalam undang-undang
ini hanya menyebutkan sarana dan prasarana pemerintah untuk Kota Sungai Penuh.
Bukankah Kabupaten Kerinci yang membutuhkan itu semua karena sarana dan
prasarana pemerintahan yang ada saat ini akan dihibahkan kepada Kota Sungai
Penuh ....................... ?????.
Laporan hasil pemeriksaan BPK
juga menunjukkan bahwa Kabupaten Kerinci memiliki hutang daerah yang cukup
besar terutama pada institusi PDAM Tirta Sakti dan Pembangunan Kincai Plaza dan
sampai saat ini belum terbayarkan baik pokok maupun bunga.
Jika Kabupaten Kerinci semakin
terpuruk akibat pemekaran ini, tentunya ini juga pertanda buruk bagi Kota
Sungai Penuh karena bisa saja proses pemekaran ini akan ditinjau ulang, karena secara tidak langsung dapat mematikan Kabupaten Induk.
Oleh karenanya, tiada salah
kiranya Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dapat sama-sama berpikir positif
untuk keluar dari permasalahan ini, karena ini dapat merugikan kedua belah pihak.
Paling tidak Kabupaten bisa
mengajukan Yudicial Review kepada Mahkamah Konstitusi terhadap keberadaan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2008 ini atau mendesak pemerintah pusat untuk menerbitkan peraturan perundangan sebagai penjabaran dari Undang-Undang ini semacam Peraturan Pemerintah sehingga dapat dilaksanakan serta melakukan berbagai langkah antisipasi melalui mitra dan kerjasama dengan Kota Sungai Penuh.
Oleh karenanya, sebelum jatuh
tempo pada tahun kelima setelah dilantiknya Penjabat Walikota Sungai Penuh (Nopember 2013), Kabupaten
Kerinci harus mengambil langkah konstruktif dan lebih arif menyikapi
permasalahan ini.
Kita tentunya tidak ingin, jerih
payah para pejabat, tokoh masyarakat dan seluruh komponen masyarakat ini akan
buyar hanya karena adanya pihak yang dirugikan. Mari kita berikan sumbang saran terhadap delik dan permasalahan ini agar bisa cepat terselesaikan, kepala boleh panas tapi hati harus dingin bahkan selembut salju.
Majulah secara bersama, karena
kita memang satu rumpun dan satu keturunan, (Anta_lun).
18 Respon pengunjung
1 Dari:
Kinci
Post :17/11/2009 12:11:11
Pemkab dan Pemko saling membutuhkan. Pemkab punya SDA, tak punya fasilitas pelayanan umum?Pemko punya fasilitas dan prasarana pengalihan aset pemkab ke Pemko?. Jika masing-masing berjalan sendiri-sendiri untuk saat kini, maka akan terjadi stagnan. Namun jika masing-masing saling membantu dan bergndengan tangan, Insya Allah kita akan saling memajukan. Tujuan pembentukan Pemko jelas untuk mempercepat pembangunan Kerinci, bukan sebaliknya?
2 Dari:
Rinaldi
Post :17/11/2009 02:11:30
Keberadaan pemko Sungai Penuh seharusnya bukan sebagai duri dalam daging bagi Pemkab Kerinci, akan tetapi sebagai sumber insprirasi untuk mengejar ketertinggalan pembangunan Kerinci dibandingkan Kab lainnya. Kalau bisa dlm bentuk kemitraan yg saling menguntungkan. Simbiosis mutualisme?
3 Dari:
dores
Post :17/11/2009 04:11:50
melihat perkembangan permasalahan pemekaran Pemkot sungaipenuh, saya memprediksi, dalam 3 tahun kedepan, kalau keadaan tetap seperti ini, maka DPRD kab. kerinci akan membubarkan kota sungai penuh dan menggabungkannya kembali dengan induknya.
dengan anggaran pembangunan yg sangat sedikit, semua instansi menyampaikan keluhan apalagi instansi-instansi strategis seperti PU, DINKES, DIKJAR dll yg memiliki keterkaitan langsung dg layanan masyarakat, maka bkn tdk mungkin pembangunan kerinci akan mengalami masalah serius bahkan bisa berhenti ditengah jalan.
ditambah lagi beban Pemkab kerinci harus membangun perkantoran, pasar, dan infrastruktur lainnya dengan dana yg sebenarnya untuk kebutuhan dasar saja masih kurang.
inilah masalah yg dulunya tidak ada lalu diadaadakan. sekarang bagaimana kita berfikir memperbaiki dan mengembangkan. bukan berfikir untuk mengkotak-kotakkan.
4 Dari:Anta_lun
Post :17/11/2009 11:11:49
@Kinci : terima kasih, anda berpikir sangat positif, karena tujuan pemekaran adalah untuk memajukan kerinci yaitu Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. oleh karenya mari kita sonsong perspektif dan prospek positif ke depan dengan bergandeng tangan.
@Rinaldi: sebuah saran positif telah anda berikan, Simbiosis mutualisme berarti Kabupaten dan Kota harus bermitra untuk saling menguntungkan.
@Dores: bila kabupaten dan kota mempunyai ketimpangan, jelas keduanya akan mendapat kegagalan yaitu gagal memajukan kerinci ke depan sebagaimana tujuan pemekaran itu sendiri.
@semuanya: Sadu menyatakan Kabupaten Kerinci layak dimekarkan menjadi dua Kabupaten, penelitian akademis ini memberikan warning bahwa kerinci mempunyai prospek yang cerah ke depan, tetapi sayangnya penelitian sadu dibiaskan sehingga beginilah hasilnya tujuan berputar arah, semoga ke depan setapak demi setapak dapat diluruskan, semoga .................
5 Dari:
Rangga
Post :18/11/2009 10:11:01
Kita jangan latah dlm hal pemekaran. Lihat kab lain mekar, kitapun ingin mekar? Apa tujuan hakiki dari pemekaran? Ditempat lain pembentukan pemko, bila ia betul-betul mampu membiayai kehidupannya sendiri? Posisi sekarang ini seperti buah simalakama? Memajukan pemkab, pemko mati? memajukan pemko, pemkab mati? Ini semua tanggung jawab anggota dewan yg membentuk pemko? Jangan perturutkan nafsu? rakyat jadi sengsara?
6 Dari:
Edy
Post :19/11/2009 11:11:51
perlu kearifan dari semua pihak terutama pemko jangan terlalu dipaksakan untuk memindahkan aset pemkab di sungai penuh. ingat!!!!! dua pemerintahan tapi tetap satu daerah Sakti Alam Kerinci, jangan hanya karena sahalun suhak salateuh bdei, bdei meletus diarahkan ke Sakti Alam Kincai, bisa kwalat
7 Dari:
Raka Tubagus
Post :19/11/2009 04:11:42
PERLU DUDUK BERSAMA ANTARA PEMKAB DAN PEMKOT! (Pemda Kab&Kot, DPRD, tokoh masayarakat, agama dan pemuda, LSM, Wartawan, dll)
bahas hal2 yang saling mengutungkan kedua belah pihak.
BILA PERLU HARUS YUDICIAL REVIEW, MAKA LAKUKANLAH DENGAN KESEPAKATAN BERSAMA.
MAJULAH KINCAIKU...
8 Dari:
Hamdi
Post :19/11/2009 09:11:09
Janganlah berebut soal aset yang ada. Tapi bagaimana memanfaatkan aset yang ada. Yang ada membantu yang nggak ada. Yang nggak punya dibantu yang punya. Tidak perlu dipertentangkan satu dengan lainnya, tapi bagaimana memanfaatkan aset yang ada untuk kemajuan pemkab dan pemko. Kita satu, kita bersaudara. Cara mencapai sesuatu boleh berbeda, apakah pemkab, pemko. Tujuan satu yaitu Sakti Alam Kerinci lebih baik dari yang sudah-sudah. Daerah yg beruntung hari esok lebih baik dari hari ini, bukan sebaliknya. Bersatu teguh, bercerah runtuh.
9 Dari:
Bung Kancil
Post :19/11/2009 09:11:56
Jangan gara-gara setitik nila, rusak susu sebelanga. Jangan gara-gara keberadaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008, pembangunan di Pemkab atau di Pemko menjadi terhambat atau amburadul. Ingat dong dg pejuang, misal Depati Parbo, yg rela dibuang ke Maluku demi menyelamatkan Sakti Alam Kerinci dari politik devide it empera? Politik pecah belah, Belanda? Belajarlah dari sejarah.
10 Dari:Anta_lun
Post :20/11/2009 01:11:26
@ rangga, Edy, Raka Tubagus, Hamdi dan Bung Kancil : Terima kasih anda telah memberikan apresiasi, kita semua sependapat mestinya Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh harus duduk bersama untuk mencari solusi ke depan, namun tak luput pula partisipasi semua komponen masyarakat di kedua daerah.
11 Dari:
RINALDI,SE
Post :21/11/2009 04:11:22
saya berpendapat dengan adanya kota sei penuh akibat lahirnya uu 25 tahun 2008 tentang pemekaran. adalah sebuah langkah maju untuk mengejar ketertinggalan daerah dari provinsi tetangga, kita melihat prop tetangga berlomba-lomba memekarkan kab/kotanya semata-mata untuk mensejahterakan masyarakatnya baik dari segi pelayanan publik maupun dari sisi pengembangan wilayah strategis. tidak perlu direvisi cuma rtrwnya saja yang perlu dipertajam tentang pembagian wilayah kota/kab. jadikan kota sei penuh lebih maju dari sebelumnya dan kab induk lebih dikenal diseluruh dunia dengan segala macam terobosan2 baru yang mungkin bisa diperbuat oleh pemerintah daerah setempat. dan jangan jadikan batu sandungan dengan adanya kota sungai penuh memang ujung2nya 5 th kedepan dau disedot oleh kota sei penuh hanya sekian persen kan banyak jalan lain untuk menutupi kekurangan dana. good lucky
12 Dari:Anta_lun
Post :22/11/2009 09:11:49
@Rinaldi, terima kasih anda memberikan pendapat tentang undang-undang nomor 25 Tahun 2008, Kalau kita mengkaji secara kasar memang tujuan kita untuk memajukan kerinci secara umum (Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh), salah satu pointer dalam UU No 25 itu, Kabupaten Kerinci harus menyerahkan seluruh asset yang bergerak dan tidak bergerak 5 tahun setelah dilantiknya penjabat Walikota, itu berarti tahun 2013 Kabupaten Kerinci harus hengkang dari Kota Sungai Penuh, dan membentuk Ibukota Kabupaten yang baru, sedangkan segala infrastruktur dan asset lainnya harus diserahkan ke Kota Sungai Penuh. Bayangkah Kota Sungai Penuh telah membangunan Kantor Walikota Sungai Penuh, sedangkan kantor Bupati Kerinci yg sekarang nantinya mau dijadikan apa, seharusnya kalaulah UU itu berpihak ke Kabupaten maka yang diberikan dana oleh Pemerintah pusat adalah Pembangunan Kantor Bupati Kerinci.
Di segi pendanaan, Kabupaten Kerinci mengalami pengurangan DAU karena harus berbagi dengan Kota Sungai Penuh yang DAU-nya tahun ini hampir sama dengan Kabupaten, dalam UU mengharuskan kabupaten mensubsidi Kota berarti semakin berkurang, peninjauan itu bukan berarti membatalkan tujuan kita tersebut, tetapi menghendaki agar salah satunya tidak dirugikan terutama Kabupaten Kerinci. Mungkin anda berpendapat Kabupaten Kerinci lebih dikenal di mancanegara, tetapi di pemerintah pusat melalui UU 25 itu hanya mengenal Kota Sungai Penuh sebagai yang dimekar, tetapi tidak tahu bahwa Kabupaten lah yang harus membangun prasarana baru atas pemekaran itu. ini lah sebagian dari dilematik UU No 25 Tahun 2008 itu, lebih jelas mari kita baca dan kaji UU No 25 itu secara utuh, terima kasih
13 Dari:
Kinci
Post :24/11/2009 12:11:23
UU 25/2008, memiskinkan pemkab? Pemkab hengkang dari Kota Sungai Penuh, Kantor Wako dibangun dan didanai? kantor pemkab tidak? setelah 5 tahun Pemko berumur, aset pemkab diserahkan ke pemko, sementara itu pemkab belum siap mandiri, dgn aset yg baru? sementara pemko siap dg aset baru ditambah dg aset yg dihibahkan dari pemkab yang mesti hengkang dari Kota Sungai Penuh. Berarti Pemko bantu sandungan untuk kemajuan Pemkab? Lalu dimana letak keadilannya? Nah untuk adilnya perlu dilakukan yudicial review terhadap UU nomor 25/tahun 2008.
14 Dari:Anta_lun
Post :24/11/2009 12:11:19
@kinci: itulah kenyataannya dalam UU 25 Tahun 2008 itu, terima kasih anda telah memberikan dukungan bagi terbentuknya kebersamaan, kebersamaan menuju kemajuan bagi kedua pemerintahan
15 Dari:
Bung Kancil
Post :24/11/2009 05:11:00
Seharusnya yg membuat UU no.25 tahun 2008, tahu persis persoalan kebutuhan pemko apa? dan kebutuhan pemkab apa? Kayaknya yg membuat atau yang mengusulkannya tdk tahu persih persoalan. Yang mana yang tetap dilokasi (pemko?), dan yang mana yang hengkang dari lokasi (pemkab?). Orang awam saja pasti paham itu? tapi kok yg membuat UU apa tdk paham? atau memang sengaja? Biar mengusik ketenangan Pahlawan Depati Parbo agar Bangkit dari kubur?
16 Dari:
Ombakpro
Post :01/12/2009 04:12:15
Sudahkah kita mencoba untuk mandiri dan optimis, hingga se-pagi ini kita sudah merasa tak mampu dan tak sanggup lagi, payah... susah...sulit....tak adil...dll yang kesemuanya menggambarkan betapa kita ingin melemparkan semua kesalahan kepada pihak lain. Akui saja, kita rapuh dan manja karena terbiasa disuapin dan terima bersih. Tapi tidak terbiasa untuk dipikuli beban dipundak kita.. Mengabdi adalah beban, Membangun adalah juga beban, berat memang...
Baru 1 tahun, masih pagi, 4tahun lagi sangat panjang kalau kita mau berbuat bukan berdebat... \"BELUM PERGI SUDAH BERBALIK\" dan \"KOTA ROMA TIDAK DIBANGUN DALAM SEHARI\"...
17 Dari:
new entry....
Post :20/01/2010 12:01:15
@ombakpro:...akur banget bos....where there is a will there is a way.....jgn terlalu pesimis....optimis kunci semuanya....bravo pemko...barvo pemkab...!!!
18 Dari:
TOILET BUSUK
Post :08/02/2010 12:02:11
gimana mau maju klo etos kerja ga berubah, apalagi klo dikorup..... Apakah DPRDnya bersih? APBD lambat trus, banyak negonya.....