PEDOMAN ADMINISTRASI KELURAHAN
Kerinci Tambah Empat Kecamatan
Kerinci Tambah Empat Kecamatan
Penulis : Sepriyono Humas
Bupati : Jumlah Desa juga bertambah
Kerinci - Sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan di tingkat kecamatan dalam Kabupaten Kerinci, pemerintah Kabupaten Kerinci telah berhasil mewujudkan pemekaran Kecamatan dan sejumlah desa dalam Kabupaten Kerinci.
Kepastian pemekaran tersebut, diungkapkan oleh Bupati Kerinci pada saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kerinci dalam rangka penyampaian 16 buah rencanan peraturan daerah Kabupaten Kerinci (25/01), sidang di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Sartoni, dihadiri juga oleh Wakil Bupati Kerinci dan unsur Muspida.
Bupati Kerinci H. Murasman di dalam Paripurna ini ada 16 Ranperda yang ingin di sampaikan oleh Pemkab Kerinci kepada DRPD Kabupaten Kerinci, diantaranya 4 Ranperda Pembentukan empat buah Kecamatan dalam Kabupaten Kerinci yakni Pembentukan kecamatan Simbulun Pantai, pembentukan kecamatan Air Hangat Barat, Kecamatan Kayu Aro Barat, dan Kecamatan Siulak selatan
denganadanya pemekaran kecamatan ini, maka Kecamatan dalam Kabupaten Kerinci bertambah menjadi empat kecamatan, oleh sebaba itu kitta perlu mempersiapkan segala sarana dan prasarana untuk mendukung pembentukan empat Kecamatan tersebut.ujar Bupati.
Selain pemekaran kecamatan, pemkab Kerinci juga melakukan pemekaran sejumnlah desa dalam Kabupaten Kerinci, kata Bupati sebanyak sepuluh Ranperda kita sampaikan kepada DPRD, Sepuluh Ranperda tersebut satu, Ranperda pembentukan Desa Koto sekilan dan desa Penawar tinggi di Kacamatan Setinjau Lau,
Kedua, Ranperda pembentukan Desa jembatan Merah Pulau tengah, limok maniah Pulau Tengah, Desa Pasar jujun, Desa Pancuran bangko, Desa sumur jauh, Desa koto tengah, Desa Bukit Pulai, dan Desa serumpunpauh di Kecamatan Keliling Danau, ketiga Ranperda pembentukan Desa Kebun Lima dan Desa muaro lolodi Kecamatan Gunung Raya.
Selanjutnya, Keempat Ranperda pembentukan Ranperda sawahan, Desa koto Majidindi air, dan Desa Pendung tengah di Kecamatan air hangat, kelima Ranperda pembentukan desa koto tuo ujung pasir, Desa Tanjung Harapan, dan Desa agung Koto iman di Kecamatan Danau Kerinci, Keenam Ranperda Pembentukan Desa Taman jernih, Sungai tutung, Desa Baru Sungai Medang, Desa Kemantan Raya, Desa Baru Air Hangat, Desa Air Panas Sungai Abu, di Kecamatan air hangat timur.
Ketujuh, Ranperda pembentukan Desa Tebat Ijuk dili, Desa Koto Simpai, dan Desa Pahlawan Belui Kecamatan Depati VII, Kedepalan Ranperda Pembentukan Desa baru Sungai Pegeh, Desa Agung Raya, Desa Koto Tinggi, Desa Ougo Siulak Kecil, Desa Koto Dua Mukai Hilir, Desa Pelak gedang, Desa Maro Jaya, dan Desa Pasar Senen di Kecamatan Siulak.
Kedelapan, Ranperda pembentukan Desa Sangir Tengah, Desa Tanjung Bungo, Desa bendung Air timurdi Kecamatan Kayu Aro, kesepuluh Ranperda pembentukan Desa Tanjung Gneting, Mudik, Desa air Betung, dan Desa Ujung Ladang di Kecamatan Gunung Kerinci.
Kemudian, ungkap Bupati, pemerintah Kabupaten Kerinci juga mengajukan Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2009 tentang pembentukan, Organisasi, dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Kerinci, dan Ranperda tentang Penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kerinci.
Di ungkapkan Bupati, dalam penyampaian Ranperda kali ini kami sertakan naskah akademik sebagaimana yang diamanatkan di dalam undang-undang nomor12 tahun 2011 sebagai landasan dalam pembahasan Ranperda.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Sartoni mengungkapkan bahwa Pembahasan akan segara kita laksanakan, untuk kami mengharapkan SKPD terkait untuk proaktif di dalam pembahasan nanti.
Dikatakan Sartoni, DPRD Kabupaten Kerinci akan segera membentuk panitia khusus ( Pansus) untuk 16 Ranperda pemekaran dan penyertaan modal, Panitia khusus ini nantiknya akan melakukan pembahasan terkait dengan Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Kerinci.tandasnya. Yon.
- 735 kali dibaca









