Website Resmi - Official Website
Pemerintah Kabupaten Kerinci |
|
| |
| Sabtu, 20 March 2010 |
| Online Help Desk : |
Sabrun :  |
Dores :  |
Noverman :  |
|
|
|
Karakteristik KawasanWilayah
Kabupaten Kerinci dibagi ke dalam dua kawasan yaitu Kawasan Hutan
Lindung dan Kawasan Budidaya. Pembagian ini pada satu sisi didasarkan
atas karakteristik sumber daya yang ada dan mengacu pada Undang-Undang
Nomor 4 tahun 1984 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan
hidup, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan harus selalu
memperhatikan kelestarian sumberdaya alam atau berwawasan lingkungan.
Pada sisi lain, lahan merupakan tempat berlangsungnya berbagai
aktivitas ekonomi terutama aktivitas sektor pertanian yang berfungsi
sebagai sumber penghidupan masyarakat. Persoalan dilematis ini
berimplikasi pada perlunya pengaturan pola penggunaan lahan yang mampu
menjamin terciptaya sumber penghidupan masyarakat dan sekaligus dapat
mewujudkan kesinambungan penghidupan tersebut secara berkelanjutan bagi
generasi mendatang.
Kawasan Lindung Kawasan
Lindung atau non budidaya adalah kawasan yang memiliki fungsi utama
untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya
alam dan budaya serta sejarah, sehingga dapat menjamin berlangsungnya
pembangunan secara berkelanjutan. Kawasan lindung harus mendapat
perlindungan dari kegiatan-kegiatan produksi dan kegiatan manusia
lainnya yang dapat merusak kelestarian lingkungan. Kawasan lindung
dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok sebagai berikut:
- Kawasan
yang memberikan perlindungan pada kawasan bawahannya, meliputi hutan
lindung, kawasan bergambut dan kawasan resapan Air.
- Kawasan perlindungan setempat, meliputi kawasan sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau waduk dan kawasan sekitar mata air.
- Kawasan
suaka alam dan cagar alam terdiri dari kawasan suaka alam, taman
nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam serta kawasan cagar
budaya dan ilmu pengetahuan.
- Kawasan rawan bencana, yaitu kawasan yang sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam.
- Kawasan
lindung di Kabupaten Kerinci adalah kawasan yang termasuk ke dalam
areal Taman Nasional Kerinci Seblat dengan luas mencapai 191.822 Ha
atau 50,37 persen dari keseluruhan luas wilayah Kabupaten Kerinci.
Kawasan Budidaya Kawasan
budidaya adalah kawasan yang ditetapkan fungsi utamanya untuk
dibudidayakan atas dasar kondisi atau potensi sumber daya alam, sumber
daya manusia dan sumber daya buatan serta merupakan kawasan di luar
kawasan lindung yang kondisi fisik dan potensi sumber daya alamnya
dapat dan perlu dimanfaatkan secara optimal baik bagi kepentingan
produksi atau kegiatan usaha maupun pemenuhan kebutuhan kebutuhan
manusia. Oleh sebab itu penetapan kawasan ini dititik beratkan pada
usaha untuk memberikan dan menunjang pengembangan berbagai kegiatan
budidaya sesuai dengan potensi yang ada dengan memperhatikan
pemanfaatan yang efisien dan efektif. Kawasan budidaya tersebut dapat
dikelompokkan menjadi 5 bagian sebagai berikut:
- Kawasan
hutan produksi meliputi kawasan hutan produksi terbatas, kawasan hutan
produksi tetap dan kawasan hutan produksi konversi.
- Kawasan
pertanian meliputi kawasan tanaman pangan lahan basah, kawasan tanaman
pangan lahan kering, kawasan tanaman tahunan atau perkebunan, kawasan
peternakan dan kawasan perikanan.
- Kawasan
pertambangan, yaitu kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan
pertambangan, baik wilayah yang sedang maupun yang segera akan
dilakukan kegiatan pertambangan.
- Kawasan pariwisata, yaitu kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan wisata.
- Kawasan permukiman, yaitu kawasan yang diperuntukan bagi kawasan permukiman.
|
|
|
| |
Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Kerinci
© Copyright Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Kerinci
Jalan Jenderal Basuki Rahmat Nomor 09 Sungai Penuh, Kerinci - Jambi
Telepon (0748) 21708 Fax (0748) 324150
Website: www.kerincikab.go.id / Email: info@kerincikab.go.id
|
|
|